Tuesday, May 18, 2010

RI-Malaysia Tanda Tangani LoI TKI

PUTRAJAYA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia Dato’ Seri Hishammudin Tun Hussein menandatangani Letter of Intent (LoI) mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di sektor informal (domestic worker).

Penandatanganan LoI ini dilakukan di Kantor PM Malaysia di kawasan Putrajaya, Malaysia, Selasa (18/5/2010) pukul 12.15 waktu setempat. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Malaysia Dato' Seri Mohammad Nadjib Bin Tun Abdul Razak beserta menteri-menteri kabinet dari kedua negara.

"Alhamdulillah, kami bersyukur LoI ini bisa kita tanda tangani. Ini akan menjadi langkah awal kita untuk semakin meningkatkan perlindungan kepada TKI kita khususnya yang di sektor domestik," kata Menakertrans dalam siaran pers Pusat Humas Kemenakertrans yang diterima Kompas.com.

Menakertrans menjelaskan, dalam kesepakatan LoI yang ditandatangani itu disebutkan bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan hak-hak normatif yang sebelumnya tidak didapatkan oleh TKI.

"Dalam LoI tersebut terdapat beberapa poin kesepakatan. Pertama, TKI penata laksana rumah tangga (PLTR)/domestic worker diberikan satu hari libur dalam seminggu. Poin kedua adalah kedua negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada," kata Menakertrans.

Poin ketiga, paspor PLRT harus dipegang langsung oleh PRT yang bersangkutan, tidak seperti selama ini. Yang terakhir, biaya penempatan PLRT harus disepakati oleh kedua negara. Muhaimin mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI ini dengan langkah-langkah konkret di dalam negeri dan di Malaysia. Hal ini dilakukan atas dasar kedua belah pihak sepakat segera memulai joint working groups agar segera menyelesaikan pending issue terkait dengan amandeman MoU Indonesia-Malaysia yang telah ditandatangani pada tahun 2006.

Acara penandatanganan LoI soal Perlindungan bagi TKI ini dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan santai meski tak mengurangi formalitas dan kekhidmatannya. Setelah LoI ditandatangani, delegasi RI langsung dijamu makan siang oleh PM Malaysia di rumah dinasnya.

Sumber : Kompas.com
Hari, tanggal : Selasa, 18 Mei 2010
Web Link : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/05/18/1748549/RI.Malaysia.Tanda.Tangani.LoI.TKI


Ulasan :

Menurut saya, hal ini merupakan suatu terobosan yang baik yang berusaha digalakkan pemerintah untuk kebaikan para TKI kita yang berada di Malaysia. Kesepakatan-kesepakatan yang disetujui dalam Letter of Intent (LoI) kali ini tampaknya sudah mulai memihak TKI kita. Para TKI dijanjikan untuk mendapatkan gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada. selain itu juga, TKI diperbolehkan untuk memegang paspornya sendiri. Tetapi, hendaknya penandatanganan ini bukan hanya sebatas janji-janji belaka, namun dapat dilaksanakan selanjutnya. Tidak seperti selama ini, TKI selalu dijadikan bahan penyiksaan yang tiada henti-hentinya oleh pihak Malaysia. Sepantasnya juga, WN Malaysia yang melakukan penyiksaan dan pelanggaran hukum ditindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Malaysia, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas tindakan tersebut.

No comments:

Post a Comment