Tuesday, May 18, 2010

Pemerintah Jaga Konsumsi Elpiji Bersubsidi

JAKARTA (SI)-Pemerintah akan menjaga konsumsi elpiji bersubsidi dengan mematok pendistribusian tabung elpiji 3 kg maksimal 50 juta unit pada tahun 2010, menyusul rencana kenaikan harga elpiji 12 kg.


Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo mengatakan, upaya yang dilakukan agar kuota elpiji bersubsidi tidak melonjak antara lain melalui sistem tertutup secara terbatas di kota tertentu. “Kami sudah melakukan uji coba sistem pendistribusian elpiji secara tertutup di Kota Malang dan akan dilanjutkan di kota lainnya seperti Solo dan Palembang,”ujarnya di Jakarta kemarin. Pertimbangan kota-kota tersebut adalah baiknya kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dan ketersediaan infrastruktur setempat. Target distribusi elpiji tertutup, kata dia, selesai pada 2014. Sebelumnya,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengantisipasi lonjakan anggaran subsidi menyusul rencana kenaikan harga elpiji kemasan tabung 12 kg.

Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan harga elpiji 12 kg berpotensi meningkatkan konsumsi 3 kg, karena adanya migrasi pengguna 12 kg ke 3 kg. Konsumsi 3 kg juga dikhawatirkan semakin bertambah karena maraknya ulah pedagang mengoplos atau menyuntik elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Kenaikan konsumsi 3 kg tersebut lantaran disparitas harga 12 kg yang semakin tinggi dibandingkan 3 kg. Saat ini, harga elpiji kemasan tabung 12 kg sudah dijual dengan harga lebih tinggi yakni Rp5.850 per kg, sedang 3 kg hanya Rp4.750 per kg atau ada selisih Rp1.100 per kg.Jika harga elpiji 12 kg dinaikkan lagi, maka potensi migrasi pengguna elpiji 12 kg ke 3 kg ataupun pengoplosan 3 kg ke 12 kg dikhawatirkan akan semakin meningkat. Kenaikan konsumsi elpiji 3 kg yang mendapat subsidi akan semakin meningkatkan anggaran subsidi elpiji.

Kementerian ESDM sudah menyerahkan persoalan kenaikan harga elpiji nonsubsidi termasuk kemasan 12 kg ke Kementerian BUMN. “Baru-baru ini kami kirim surat ke Pak Mustafa (Menteri BUMN Mustafa Abubakar), sejauh menyangkut investasi maka itu bagian dari korporasi,” kata Menteri ESDM Darwin Saleh. Evita menambahkan,kenaikan harga elpiji 12 kg merupakan kewenangan korporat yakni PT Pertamina (Persero).Namun, tetap mesti mendapat persetujuan pemerintah karena menyangkut masyarakat.

Dia melanjutkan, sesuai Undang-Undang BUMN, Pertamina juga tidak boleh rugi. Namun,lanjut dia,pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu kerugian yang diklaim Pertamina tersebut. (ant)


Sumber : Seputar Indonesia.com
Hari, tanggal : Tuesday, 18 May 2010
Web Link : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/325143/


Ulasan :

Pemerintah nampaknya sudah mulai kewalahan dengan penetapan penggunaan elpiji di rumah tangga. Pasalnya, konsumsi elpiji bersubsidi sudah mulai dijaga oleh pemerintah. Hal ini dipengaruhi oleh isu akan adanya kenaikan harga elpiji 12 kg, sehingga subsidi pemerintah akan semakin membengkak untuk elpiji 3 kg menyusul pindahnya konsumen 12 kg ke 3 kg. Menurut sebagian masyarakat, hal ini adalah lumrah dan tidak perlu ditakuti, tetapi bagi masyarakat lain yang kehidupannya berada di level menengah ke bawah, hal ini justru malah semakin menjadi beban di kehidupannya. Mengapa gaji yang naiknya hanya sedikit disusul pula dengan rencana kenaikan elpiji? Padahal, untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja pendapatan dirasa tidak cukup. Usul ini tampaknya perlu dikaji ulang oleh pemerintah, sehingga kenaikan harga elpiji tidak menjadikan beban bagi masyarakat. Kenaikan tersebut pun harus sebanding dengan peningkatan kualitas elpiji yang ada, sehingga masyarakat tidak kecewa akan pelayanan dan mutu tabung gas tersebut.

No comments:

Post a Comment