Nama Kelompok :
Dewi Rachmayanti (20207308)
Dwi Lisnayuni (20207358)
Merry Triani (20207711)
Kelas : 3EB01
Sumber Jurnal : www.bizjournals.com/sanantonio/stories/2008/08/04/editorial2.html
Ulasan :
IFRS (International Financial Reporting Standards) atau yang dikenal sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional merupakan suatu aturan akuntansi umum yang menyediakan fungsi-fungsi bahasa pelaporan keuangan, membuat laporan keuangan yang dapat dipakai secara global, menyediakan laporan keuangan yang konsisten bagi perusahaan-perusahaan dengan operasi secara global, dan menciptakan sistem pelaporan umum yang dapat mengurangi biaya bagi perusahaan.
IFRS telah digunakan selama 10 tahun dan lebih dari 100 negara yang menggunakannya, membutuhkan atau mengizinkan penggunaan IFRS diantaranya negara-negara Uni Eropa, Kanada, Jepang, Cina dan Brazil.
Perusahaan-perusahaan go public di Amerika yang ingin menggunakan IFRS akan didata oleh SEC. SEC (Securities and Exchange Commision) ialah badan independen dari pemerintah Amerika yang mewakili tanggung jawab utama dalam mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan di bidang perdagangan efek dan mengatur pasar perdagangan pada bursa efek. Lembaga tersebut sampai saat ini diminta untuk menentukan kapan dan bagaimana perusahaan-perusahaan yang ada di Amerika Serikat dapat bermigrasi ke IFRS. Tetapi, tampaknya hal itu tidaklah mudah, karena dengan mengkonversikan GAAP ke IFRS dapat mempengaruhi hampir seluruh aspek dari operasi perusahaan . Selain itu, terdapat juga beberapa tantangan yang timbul jika IFRS diimplementasikan, seperti perlunya pelatihan tenaga kerja, pelatihan penggunaan informasi IFRS serta perubahahan prosedur dan sistem dalam perusahaan.
Jadi, dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa alasan mengapa masih banyaknya perusahaan di Amerika Serikat yang belum menerapkan penggunaan IFRS adalah karena jika IFRS diterapkan akan membuat banyak perubahan dalam sistem pelaporan keuangan dan penerapannya dianggap kurang efisien.